Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( ) en apa an aer se agaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dani a. Pendapatan Ash Daerah sejumlah Rp 50.624.330.153.998,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 21.309.064.176.015,- c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 2.843.351.308.000,- Pendapatan Ash Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dan i jenis pendapatan : a b. Pajak Daerah sejumlah Retribusi Daerah sejumlah c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah d Lain-Lain Pendapatan Ash Daerah Yang Sah sejumlah 44.180.000.000.000,- 710.131.000.000,- 757.628.478.992,- 4.976.570.675.006,- Rp Rp Rp Rp Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dan i jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 18.152.760.539.015,- sejumlah b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp (4) Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dan i jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp b. Dana Darurat sejumlah Rp c Dana Bagi Hasil Pajak dan i Provinsi dan Pemerintah Rp Daerah Lainnya sejumlah d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp e Bantuan Keuangan dan i Provinsi atau dan i Rp Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah 0,- 3.156.303.637.000,- 2.786.173.000.000,- 0,- 0,- 57.178.308.000,- 0,- (2) (3)
Your Correction