Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Setiap Pedagang yang menggunakan tempat usaha atau berdagang dalam Area Pasar berhak:
a. mendapatkan hak Pemakaian Tempat Usaha bagi pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha sesuai Ketentuan yang berlaku;
b. mendapatkan hak dengan jenis pemakaian berupa hak sewa / kontrak berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tempat Usaha (sewa / kontrak), yang dibuat dan ditandata.ngani antara Pasar Jaya dengan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku;
c, memperdagangkan barang/jasa sesuai peruntukannya selama waktu operasional Pasar yang ditetapkan oleh Pasar Jaya;
d. melakukan pekerjaan dekorasi (fit out) di dalam Tempat Usaha sesuai dengan standarisasi dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pasar Jaya; dan
e. menggunakan dan/ atau memanfaatkan fasilitas di Area Pasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. setiap pedagang yang telah mendapatkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha, apabila telah habis masa berlakunya, maka pedagang tersebut diberikan hak prioritas untuk memperpanjang masa berlakunya Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.
(2) Setiap Pedagang yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam Area Pasar wajib:
a. menjaga keamanan dan kertertiban Tempat Usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisnya dengan teratur dalam tempat usaha, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang;
b. memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan;
c. memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. menyediakan alat pemadarn kebakaran guna mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing;
e. membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan;
f. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Pasar Jaya; dan menjaga dan bertanggungjawab terhadap barang dagangan miliknya yang disimpan dalam tempat usahanya.
(3) Setiap Pedagang yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam Area Pasar dilarang
a. memiliki lebih dad 3 (tiga) Hak Pemakaian Tempat Usaha dalam 1 (satu) Pasar;
b. merombak, menambah, mengubah dan memperluas Tempat Usaha;
c. mengalihkan hak untuk menggunakan tempat usaha kepada pihak lain tanpa persetujuan Pasar Jaya;
d. menyewakan tempat usaha;
e. menjual, menempatkan, dan menggunakan barang dagangan yang dilarang oleh peraturan perundang undangan;
f. secara melawan hukum mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon;
bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka Pasar;
h. menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, perbuatan asusila, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam Pasar;
1. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris;
j. menempatkan kendaraan dan alat angkutan beban di luar tempat yang ditentukan; dan
g. g.
k. melanggar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tempat usaha dalam Area Pasar ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
