Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Direksi MENETAPKAN waktu operasional Pasar yang hams diikuti oleh setiap pedagang dan kegiatan yang ada di dalam Area Pasar.
(2) Kegiatan yang ada di dalam Area Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi waktu operasional setelah mendapat persetujuan dan i Direksi.
(3) Dalam MENETAPKAN waktu operasional Pasar, Direksi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
