Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak untuk menggunakan Tempat Usaha dalam Area Pasar oleh pedagang terdiri dan: a. Hak Pemakaian Tempat Usaha; b. Hak Sewa Tempat Usaha; dan c. Hak Pinjam Pakai Tempat Usaha. (2) Setiap Pedagang yang ingin mendapatkan hak untuk menggunakan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi : a. •ketentuan pemakaian tempat usaha; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jangka waktu; d. sanksi; dan e. pengakhiran perjanjian. (1) (4) Bagi Pedagang yang menggunakan Hak Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain menandatangani Perjanjian, juga diwajibkan memiliki Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha. (5) Bagi Pedagang yang menggunakan Hak Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selain menandatangani Surat Perjanjian, juga diwajibkan memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha. (6) Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha dapat dijadikan agunan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Hak untuk menggunakan Tempat Usaha ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction