Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Fasilitas dalam Area Pasar terdiri dan i bangunan Pasar, bangunan untuk kegiatan yang terintegrasi dengan Pasar serta sarana pendukung lainnya.
(2) Bangunan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa los, kios, dan bangunan lainnya yang digunakan sebagai Tempat Usaha bagi pedagang.
(3) Bangunan untuk kegiatan yang terintegrasi dengan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bangunan perkantoran, hotel, apartemen sewa, rumah susun sewa, sarana olahraga, gedung serbaguna serta bangunan lainnya yang mendukung pengembangan fungsi Pasar.
(4) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dan i minimum persyaratan SNI berupa:
a. kantor pengelola, pusat pelayanan informasi dan kantor fasilitas pembiayaan;
b. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak;
c. toilet/WC;
d. tempat ibadah;
e. penerangan/papan informasi (signage);
1. pos ukur ulang;
g. sarana kesehatan, menyusui dan fasilitas untuk Disabilitas;
h. pos keamanan, fasilitas keamanan dan cctv;
i. drainase;
j. akses transportasi;
k. tempat pembuangan sampah sementara;
1. gudang tempat penyimpanan stok barang;
m. area bongkar muat;
n. tempat parkir dan/atau area pelataran;
o. area penghijauan;
p. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
q. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
r. instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
s. sarana dan jaringan telekomunikasi;
t. sistem informasi harga dan stok; dan
u. papan pengumuman informasi harga harian.
(5) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan aspek teknis penyediaan fasilitas dalam Area Pasar ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
