Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Pasar Jaya menyusun rencana pengembangan Pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan.
(2) Rencana pengembangan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
