Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Dalam memenuhi pasokan barang yang dibutuhkan oleh Pedagang Pasar, Direksi membentuk Pusat Distribusi Daerah yang dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah dan/atau pihak lain.
(2) Pusat Distribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan barang kebutuhan pokok dan Komoditi Pasar.
(3) Pusat Distribusi Daerah dapat membentuk sub-Distribusi di luar Area Pasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan pusat distribusi Daerah ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur.
Your Correction
