Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Pasar Jaya dapat menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar.
(2) Penyelenggaraan usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar penugasan dan i Pemerintah Daerah maupun atas dasar pertimbangan bisnis dan i Pasar Jaya.
Penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Your Correction
