Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki, Pasar Jaya dapat menyelenggarakan usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam Area Pasar. (2) Penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar pen-ugasan dan i Pemerintah Daerah maupun atas dasar pertimbangan bisnis dan i Pasar Jaya. (3) Penyelenggaraan usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam Area Pasar dilaksanakan dengan menggunakan aset yang dimiliki sendiri dan/atau menggunakan aset pihak lain yang dikerjasamakan dengan Pasar Jaya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam Area Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction