Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Pasar, Direksi melakukan: a. pembenahan tata letak; b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam Pasar; c. peningkatan tingkat hunian Pasar; d. peningkatan kualitas konstruksi; e. pembenahan sistem air bersih dan limbah; f. pembenahan sistem elektrikal; g. penggunaan sistem pencegah kebakaran; h. pembenahan sistem penanganan sampah; dan i. penggunaan sistem informasi di dalam mendukung perdagangan di Pasar. (2) Dalam pengembangan usaha Pasar, Direksi: a. dapat melakukan kegiatan diversifikasi usaha; Ii dapat melakukan pengembangan usaha secara mandiri dan atau kerjasarna dengan pihak lain; dan c. membangun, mengelola dan/atau mengembangkan sarana perpasaran berupa pusat distribusi daerah, perkulakan, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan sarana lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha Pasar ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Direksi dalam pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya diatur dengan Peraturan Qubernur.
Your Correction