Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk perlindungan Konsumen, pedagang wajib: a. menjaga kualitas, higienitas dan keamanan jenis produk dagangan; b. menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen; dan c. melakukan pelayanan prima kepada konsumen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap Konsumen ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction