Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Izin dan hak untuk menggunakan Tempat Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan hak tersebut.
(2) Pelaksanaan hak untuk menggunakan Tempat Usaha yang berjalan saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah mi.
ANAH 94032003 18
Your Correction
