Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Direksi.
(2) Pemberian sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Your Correction
