Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Jaya melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan unit usaha Pasar Jaya. (2) Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur setiap triwulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3)
Your Correction