Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Current Text
(1) Pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasar yang pengelolaan dan pengembangannya menjadi kewenangan Pasar Jaya.
(2) Pengelolaan dan pengembangan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan berperan sebagai stabilisator harga pangan di Daerah bersama dengan badan/instansi terkait balk pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang pangan;
b. meningkatkan pelayanan Pasar kepada masyarakat dengan mewujudkan keberadaan Pasar yang bersih, aman, nyaman, berkeadilan serta memiliki daya saing secara bertahap dan berkesinambungan;
c. mendayagunakan secara optimal potensi dan aset Pasar; dan
d. mengembangkan peran dan fungsi Pasar sebagai penggerak perekonomian daerah.
Your Correction
