Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur clan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya yang selanjutnya disebut Pasar Jaya adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 7. Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. 9. Direktur adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. 10. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan. 11. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli clan penjual, balk secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan. 12. Pengelolaan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya adalah pengelolaan Unit Usaha Pasar Jaya yang dikelola dan menjadi kewenangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah. 13. Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya adalah pengembangan Unit Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. 14. Area Pasar adalah area dalam Pasar yang dikelola dan menjadi kewenangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sebagai zona yang diperuntukan bagi berbagai kegiatan yang terintegrasi dengan usaha pasar balk berupa kegiatan hunian, perdagangan, jasa dan perkantoran. 15. Fasilitas penunjang adalah prasarana dan sarana dalam Area Pasar yang berfungsi mendukung kegiatan Pasar. 16. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. 17. Pusat Distribusi Daerah adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama di daerah dan wilayah sekitar untuk menunjang kelancaran ants barang antar daerah untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri. 18. Perkulakan adalah aktivitas usaha distribusi dalam bentuk toko yang menjual macam-macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran dengan sistem pelayanan mandiri. 19. Eceran adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen. 20. Pedagang adalah setiap orang Warga Negara INDONESIA atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang diberikan hak pemakaian tempat usaha atau hak sewa tempat usaha atau hak pinjam pakai tempat usaha oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya untuk memperdagangkan barang/jasa. 21. Konsumen adalah setiap pelaku pasar orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan did sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk mahkluk hidup lain. 22. Pelayanan Prima adalah program pelayanan yang memenuhi standar kualitas suatu pelayanan dalam memenuhi harapan, kebutuhan dan kepuasan konsumen. 23. Usaha Mikro, Kecil, Menengahdan Koperasi yang selanjutnya disingkat UMKM dan Koperasi adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, keel!, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengahdan UNDANG-UNDANG mengenai Koperasi. 24. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dan i komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya. 25. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidal( berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 26. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau basil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak Ice pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 27. Tempat Usaha adalah tempat jual bell barang dan/atau jasa dalam area pasar yang merupakan alat produksi. 28. Jenis Jualan adalah kelompok komoditas barang/jasa yang diperdagangkan di pasar. 29. Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak menggunakan sendiri tempat usaha untuk berjualan secara aktif yang diberikan oleh Perusahaan I,Jmum Daerah Pasar Jaya kepada Pedagang dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dengan membayar kewajiban terhadap pemakaian tempat usaha dan kewajiban lain yang ditetapkan Direksi. 30. Hak Sewa Tempat Usaha adalah hak menyewa tempat usaha untuk berjualan secara aktif yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya kepada Pedagang dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar kewajiban terhadap penyewaan tempat usaha dan kewajiban lain yang ditetapkan Direksi. 31. Hak Pinjam Pakai Tempat Usaha adalah hak untuk meminjam dan memakai tempat usaha yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya kepada Pedagang dan/atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai penetapan Direksi. 32. Perjanjian adalah perikatan antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dengan Pedagang untuk mendapatkan Hakdan Kewajiban menggunakan Tempat Usaha. 33. Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah bukti kepemilikan atas hak pemakaian Tempat Usaha yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. 34. Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah izin tertulis dani Direksi Perusahaan Umum Daerahatas pemakaian dan/atau pinjam pakai Tempat Usaha di pasar. 35. Sistem Informasi Komoditi Pasar adalah tatanan, prosedur dan mekansime untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan dan penyebarluasan data dan/atau informasi pasar yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian komoditi yang dijual di pasar. 36. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha balk langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, koperasi dan menengah dengan usaha besar. 37. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dan i Dewan Standarisasi Nasional, dan berlaku secara nasional di INDONESIA.
Your Correction