Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam keadaan darurat, Pemerintah "Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Your Correction