Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp
11.087.381.977.161,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp
5.947.723.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp
6.801.252.977.161,00
b. c.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Rp 0,00 Dipisahkan Sejumlah Rp 0,00
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp
3.636.129.000.000,00
e. Penerimaan Pengembalian Penyertaan Modal Daerah Rp
650.000.000.000,00
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp
b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp sejumlah
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Your Correction
