Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction