Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
