Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Your Correction