Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan :
a. usaha biro perjalanan wisata; dan
b. usaha agen perjalanan wisata.
Your Correction
