Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan : a. usaha biro perjalanan wisata; dan b. usaha agen perjalanan wisata.
Your Correction