Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. mengangkut wisatawan atau rombongan; b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainnya; dan c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor. (2) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. angkutan jalan wisata; b. angkutan kereta api wisata; c. angkutan sungai dan situ wisata; d. angkutan penyeberangan pulau wisata; e. angkutan laut domestik wisata; dan f. angkutan laut internasional wisata. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction