Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan atau rombongan;
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainnya; dan
c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor.
(2) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. angkutan jalan wisata;
b. angkutan kereta api wisata;
c. angkutan sungai dan situ wisata;
d. angkutan penyeberangan pulau wisata;
e. angkutan laut domestik wisata; dan
f. angkutan laut internasional wisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
