Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan/atau kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
Your Correction
