Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha mengelola daya tarik budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, merupakan usaha pengembangan seni budaya sebagai daya tarik wisata.
(2) Usaha mengelola daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. situs peninggalan bersejarah dan purbakala;
b. cagar budaya;
c. gedung bersejarah;
d. monumen;
e. museum;
f. kampung kebudayaan lokal;
g. kegiatan seni dan budaya; dan
h. galeri seni dan budaya.
(3) Kegiatan usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata budaya;dan
c. penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha daya tarik budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
