Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman (kuliner); f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan kegiatan-kegiatan seperti acara festival, karnaval, parade; i. jasa pemasaran dan promosi destinasi; j. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; k. jasa informasi pariwisata; l. jasa konsultan pariwisata; m. jasa pramuwisata; n. wisata tirta dan wisata bahari; dan o. Solus Per Aqua (SPA).
Your Correction