Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada wisatawan terhadap kegiatan berisiko tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; i. menjalani sertifikasi rutin di dalam memenuhi standar usaha dan standar kompetensi; j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; k. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya daerah; n. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyampaikan laporan setiap tahunnya kepada Pemerintah Daerah; q. memenuhi persyaratan dalam hal mempekerjakan tenaga asing; r. khusus pengusaha tempat hiburan malam wajib melakukan pencegahan terhadap pengunjung di bawah umur masuk ke tempat usahanya; s. mencegah pengunjung dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya; dan t. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkoba dilingkungan tempat usahanya.
Your Correction