Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;dan d. mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction