Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dijabarkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction