Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memperhatikan:
a. rencana induk kepariwisataan nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
c. rencana tata ruang wilayah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
