Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk pembangunan kepariwisataan; b. MENETAPKAN destinasi pariwisata; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri, destinasi dan pemasaran pariwisata; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. MENETAPKAN daya tarik wisata daerah; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Your Correction