Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk pembangunan kepariwisataan;
b. MENETAPKAN destinasi pariwisata;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri, destinasi dan pemasaran pariwisata;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. MENETAPKAN daya tarik wisata daerah;
f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Your Correction
