Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepariwisataan diselenggarakan dengan tujuan : a. mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat; b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan sumber daya manusia beserta hasil budaya dan produk inovasinya dalam meningkatkan citra dan daya saing daerah di tingkat global; dan c. memperkukuh jati diri, rasa cinta tanah air serta kesatuan bangsa dalam membangun persahabatan antar daerah dan bangsa.
Your Correction