Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017
Current Text
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Your Correction
