Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas, pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dapat dibentuk Suku Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada Suku Dinas sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Sektor Suku Dinas Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
