Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan Perangkat Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction