Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduld jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction