Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit menjadi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN tentang kelembagaan rumah sakit daerah sebagaimana diatur dalarn •Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 44 ayat (7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
(3) Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Your Correction
