Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai pada Perangkat Daerah merupakan aparatur sipil negara. (2) Pengelolaan kepegawaian pada Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction