Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Your Correction