Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
Selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdapat Badan penunjang lainnya yaitu Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang lainnya berupa pelayanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
