Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdapat Badan penunjang lainnya yaitu Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang lainnya berupa pelayanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction