Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
b. Badan Pengelola Keuangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
c. Badan Pengelola Aset Daerah tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang aset;
d. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
e. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian;
g. Badan Pengembangan Sumber Da5Ta Manusia Tipe •A, • menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan; dan
h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban• umum serta perlindungan masyarakat pada sub bidang bencana.
•
Your Correction
