Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk susunan Perangkat •Daerah . • (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada • ayat (1) berdasarkan tipelogi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar; b. tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang; dan c. tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang kecil.
Your Correction