Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Current Text
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan terhadap arsip inaktif yang sudah di daftar dalam daftar arsip.
(2) Penyimpanan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
(3) Penyimpanan arsip inaktif wajib memenuhi standar penyimpanan arsip.
Your Correction
