Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Current Text
(1) Unit pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas arsip yang diciptakan.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
Your Correction
