Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) harus didokumentasikan oleh unit pengolah dan unit kearsipan. (2) Unit pengolah dan unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan dan memelihara dokumentasi pembuatan dan penerimaan arsip.
Your Correction