Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Current Text
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembuatan arsip; dan
b. penerimaan arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
