Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Current Text
(1) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.
(2) Pengelolaan terhadap arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemeliharaan arsip; dan
d. penyusutan arsip.
(3) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada Sistem Kearsipan Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
