Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan untuk membina penyelenggaraan kearsipan agar sesuai dengan arah kebijakan kearsipan nasional, dan prinsip, standar dan kaidah pembinaan kearsipan daerah. (2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyusunan pedoman kearsipan; b. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi,fasilitasidan pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan kearsipan, f. pemantauan, dan g. evaluasi.
Your Correction