Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dffiam Pasal 5 ayat (2) huruf b. dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan.
(2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pembinaan internal terhadap pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip.
(3) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pencipta arsip.
Your Correction
