Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kearsipan Daerah terdiri atas : a. unit Kearsipan; dan b. unit Pengolah. (2) Ketentuan • lebih lanjut mengenai Organisasi Kearsipan Daerah diatur dengan PeraturanGubernur.
Your Correction