Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; c. pengelolaan arsip; d. pembangunan sumber daya kearsipan; dan e. pemberdayaan kearsipan.
Your Correction